Powered By Blogger

Translate

Total Pageviews

Tuesday, November 17, 2015

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA, PENGERTIAN PANCASILA, ASAL MULA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA, ARTI PANCASILA

Oleh : Vijay Asyfa Betay Seer

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA, PENGERTIAN PANCASILA, ASAL MULA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA, ARTI PANCASILA


       Menurut SK Dirjen Dikti Depdikbud No.356/Dikti/Kep/1995 tanggal 14 Agustus 1995, pasal 1 SK yang menyatakan “.......mata kuliah pendidikan pancasila termasuk mata kuliah Filsafat Pancasila, merupakan salah satu komponen MKU (mata kuliah umum)nyang memiliki sifat wajib bagi semua Mahasiswa”.
Tujuan pendidikan pancasila
       Tujuan pendidikan pancasila dalam mata kuliah adalah agar mahasiswa sebagai kalangan intelektual mampu dipahami secara secara ilmiah dan objektif agar memiliki wawasan moral sehingga mampu mentransformasikannya kedalam kehidupan praksis dalam berbagai macam bidang kehidupan baik bidang kenegaraan maupun kemasyarakatan.
       Dalam era reformasi dewasa ini diharap di dalam kalangan mahasiswa dapat menjadi intelektual yang bijaksana, wawasan komperhensif serta memiliki sikap toleransi yang tinggi dengan berlandaskan pancasila sebagai sumber nilai dan norma.
Pengertian pancasila
       Pengertian pancasila dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, seperti: pengertian pancasila secara etimologis, historis, terminologis.
       Pengertian pancasila secara etimologis adalah “panca” berarti lima dan “sila” berarti susila atau bersifat moral. Kemudian pengertian pancasila secara historis adalah pada saat Ir. Soekarno berpidato secara lisan pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 ketika merumuskan calon rumusan dasar Negara Indonesia, beliau memberi nama rumusan dasar tersebut dengan nama pancasila yang artinya lima dasar. Sedangkan pancasila secara terminologis adalah lima dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai hasil dari sidang PPKI pada 18 Agustus 1945.
Asal mula pancasila
       Pancasila sudah ada sejak dulu sebelum dirumuskan sebagai dasar Negara Indonesia, karena sesungguhnya Pancasila adalah rumusan dari sebuah realitas masyarakat dari segi- budaya, nilai, adat-istiadat, dan religius yang berkembang di masyarakat yang kemudian di angkat sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
       Asal mula pancasila dapat di bedakan atas dua macam yaitu asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun asal mula langsung di bedakan menjadi 4 yaitu: kausa materialis, kausa formalis, kausa effisien, dan kausa finalis. Adapun maksud dari asal mula langsung adalah asal mula yang langsung terjadinya  pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak di rumuskan oleh para pendiri negara dari sidang BPUPKI sampai sidang PPKI dan disahkannya pancasila. Dan asal mula yang tidak langsung adalah asal mula pancasila sebelum dirumuskannya menjadi dasar Negara sudah menjadi kepribadian Bangsa Indonesia dalam hal nilai, budaya, adat, dan religi. Cerminan dari sifat dan karakter masyarakat itulah yang kemudian di jadikan sebuah rumusan Dasar Negara.
Kedudukan dan fungsi Pancasila
       Pancasila memiliki ruang lingkup yang sangat luas sebagai objek pembahasan dan memiliki dimensi yang berbeda-beda. Kedudukan dan Fungsi Pancasila sesuai dengan kausa finalis yaitu sebagai Dasar Negara Indonesia yang dibentuk oleh para Tokoh perjuangan. Adapun kolerasi antara kedudukan dan fungsi pancasila adalah sebagai berikut : Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, serta Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
Arti Pancasila
       Secara epistemologis isi arti Pancasila dibedakan menjadi tiga macam yaitu: isi arti Pancasila yang abstrak umum universal, umum kolektif, serta khusus singgular dan kongkrit.
       Isi arti Pancasila yan abstrak umum universal adalah isi arti yang bersifat umum tidak terbatas oleh ruang, waktu, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah. Kemudian isi arti pancasila yang umum kolektif merupakan perwujudan dari pelaksanaan Pancasila dasar filsafat negara yang secara kongkrit diterapkan dalam lingkungan hidup kenegaraan, sehingga berlaku umum dan kolektif. Realisasinya adalah sebagai pedoman normatif bagi Negara terutama peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sedangkan isi arti Pancasila yang Khusus, Singgular, dan Kongkrit merupakan pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan nyata, antara lain dalam bidang-bidang khusus namun bersifat nyata. Pelaksanaan pancasila yang bersifat kongkrit ini senantiasa berkembang sehingga bersifat dinamis yang selalu dapat di reformasi mengikuti perkembangan zaman.

No comments:

Post a Comment