Powered By Blogger

Translate

Total Pageviews

Monday, September 21, 2015

pengertian syari'ah, fiqih, dan ushul fiqih

pengertian syari'ah, fiqih, dan ushul fiqih


1. syari'ah
         
               syari'ah menurut bahasa berarti "jalan lurus menuju sumber mata air", sumber mata air disini adalah sebuah persamaan dari sumber hukum, air adalah sumber kehidupan bagi makhluk hidup, karena air adalah poros dari kehidupan, hal ini di relevansikan dengan makna syari'ah, yaitu sumber dari hukum. maka syari'ah itu bersifat umum dan perlu di kaji menggunakan ilmu fiqih.
 menurut istilah, syari'ah adalah ketetapan pokok yang mengatur kehidupan manusia, sedangkan syari'ah Islam adala ketetapan Allah yang berada dalam Al-Qur'an dan Hadist yang di gunakan untuk mengatur segala tingkah laku manusia khususnya umat Muslim. seperti yang telah di sebutkan tadi, Syari'ah bersifat umum, sifat lain dari syari'ah adalah abadi, absolute, dan tidak dapat di ganti. karena syari'ah Islam adalah sumber dasar yang menjadi pedoman, dan syari'ah disini adalah syari'ah Islam. syari'ah Islam juga bisa di sebutkan sebagai Al-Qur'an dan Hadist.

2. fiqih dan ushul fiqih

                   menurut bahasa ushul adalah dasar/pokok/pondasi, sedangkan fiqih adalah pemahaman, secara istilah ushul fiqih adalah dasar-dasar dalam memahami syari'ah(al-qur'an dan hadist) yang dapat di jadikan sebagai hujjah dalam beramal, sedangkan fiqih menurut bahasa adalah paham dengan sebenar-benarnya, yaitu fiqih adalah hasil dari ijtihad yang kemudian di jadikan hujjah oleh umat Muslim dengan melihat situasi dan kondisi.

No comments:

Post a Comment